Adalah surat bukti
pernyataan bahwa instalasi listrik yang anda pasang telah diperiksa oleh
badan yang berwenang dan mememenuhi standar sesuai aturan yang
berlaku.Dimana tujuan dari SLO ini adalah melakukan standarisasi
keamanan dan kualitas dari instalasi listrik yang terpasang sehingga
dipastikan bahwa penggunaan instalasi listrik tersebut sudah dikerjakan
oleh tenaga profesional yang ahli di bidang instalasi listrik dan
memenuhi standar penggunaan bahan-bahan yang ber-SNI (Standar Nasional
Indonesia) serta diperiksa standar pemasangannya sehingga segala bentuk
bahaya dari listrik telah diminimalkan, dan masyarakat sebagai pengguna
pun mendapatkan rasa aman, nyaman dan andal dalam mengkonsumsi tenaga
listrik baik itu di rumah tangga, industri, pemerintah, sosial, lampu
penerangan jalan (PJU), bisnis dan lainnyabaik secara kuantiti maupun
kualiti.
Sertifikat Laik Operasi(SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PT. JASERINDO. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
PT.JASERINDO mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
Skema operasional pemeriksaan instalasi
Sertifikat Laik Operasi(SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PT. JASERINDO. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah", dan pasal 55 ayat 1 bahwa "dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 sampai dengan pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan / atau pengurusnya". Serta pasal 55 ayat 2 "dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya".
PT.JASERINDO mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Dengan meliputi pekerjaan seperti :
- Pemeriksaan Instalasi Listrik
- Pengukuran Tahanan Isolasi
- Pengukuran Tahanan Pembumian
- Pemeriksaan Kesinambungan Sirkuit
- Pemeriksaan Pemasangan Instalasi
- Pengecekan Sakelar atau Pemutus
- Pembuatan Laporan Hasil Pengujian dan Pemeriksaan (LHPP)
Contoh Gambar SLO yang diterbitkan PT. JASERINDO
RUANG LINGKUP SISTEM MANAJEMEN MUTU
PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (JASERINDO) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa sertifikasi dan konsultasi Dimana PT. Jasa Sertifikasi Indonesia (PT. JASERINDO) merupakan lembaga inspeksi teknik yang melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah bagi instalasi listrik. Pelanggan dari perusahaan ini konsumen pengguna jasa tenaga listrik tegangan rendah. Ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Mutu di PT. JASERINDO mencakup semua elemen dari Sistem Manajemen Mutu.KEBIJAKAN MUTU DAN SASARAN MUTU
Kebijakan Mutu Kebijakan mutu PT. JASERINDO adalah KEPUASAN PELANGGAN. Perusahaan akan memenuhi persyaratan mutu yang diajukan oleh pelanggan, dan untuk itu perusahaan menerapkan perbaikan berlanjut atau penyempurnaan yang berkesinambungan. Komitmen perusahaan kepada pelanggan mencakup:- Kualitas pemeriksaan yang baik
- Pemeriksaan tepat waktu
- Pelayanan terpercaya
- Pelanggan merasa aman dan nyaman
Policy PT JASERINDO
PT. JASERINDO memastikan system dokumentasinya terdiri dari:- Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
- Pedoman Mutu
- Prosedur terdokumentasi yang dipersyaratkan oleh Standar Internasional Ini
- Dokumen yang dipersyaratkan oleh perusahaan untuk memastikan keefektifan perencanaan, operasi dan pengendalian prosesnya
- Catatan mutu yang dipersyaratkan oleh standar internasional
- Mengidentifikasi proses yang dibutuhkan,
- Menetapkan urutan dan interaksi proses,
- Menetapkan kriteria dan metode untuk memastikan bahwa pelaksanaan dan pengendaliannya berjalan dengan efektif,
- Memastikan tersedianya sumber daya dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung operasi dan memantau proses.
- Memastikan untuk mengukur, memantau dan menganalisis proses
- Melakukan tindakan untuk mencapai hasil yang ditetapkan dan perbaikan berlanjut.
KONFIGURASI SISTEM PEMBUATAN SLO :
Skema operasional pemeriksaan instalasi