1. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (450 - 197.000 VA)
mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah
yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan
e. peralatan yang dipasang.
NB:
Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada
huruf (d) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan
pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari
pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga
listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi.
2. Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), Pemilik Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Tegangan Menengah, dan Pemegang Izin
Operasi (IO) mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut:
a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau
identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
dan tegangan menengah;
b. lokasi instalasi;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha
jasa konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik;
e. diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa
konsultansi perencana tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik;
f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.